KAJIAN ETNISITAS DAN KETENAGAKERJAAN TERKAIT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TERHADAP MASUKNYA TENAGA KERJA CHINA DI INDONESIA

  • Urip Giyono Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Ratna Puspitasari FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Keywords: Etnisitas, Ketenagakerjaan dan Keadian

Abstract

Salah satu isu etnisitas dan ketenagakerjaan yang menjadi perdebatan adalah ketenagakerjaan dengan melibatkan orang asing yaitu etnis China. Pemerintah mempertimbangkan ini untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, sehingga dipandang perlu pengaturan kembali perijinan penggunaan tenaga kerja asing. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pada Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama. Penelitian ini menggunakan teori konflik Coser yang membedakan konflik menjadi 2 (dua), yakni konflik yang realistis dan yang tidak realistis. Konflik realistis adalah konflik yang berasal dari adanya kekecewaan individu atau kelompok masyarakat terhadap sistem dan tuntutan-tuntutan yang ada pada hubungan sosial dan konflik non-realistis adalah konflik yang bukan berasal dari tujuan persaingan yang berlawanan, tapi merupakan kebutuhan pihak tertentu untuk meredakan ketegangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan menganut model normatif-empiris sehingga pengelolaan dan analisis data pada dasarnya tergantung pada jenis datanya.

References

Buku
Abdul Munir Mulkhan dkk. Membongkar Praktik Kekerasan Mengagas Kultur Nir Kekerasan, (Yogyakarta: Sinergi Press, 2002)
Amarudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012)
Dewi Wulansari, Sosiologi Konsep dan Teori,(Bandung: Refika Aditama,2009)
Hakimul Ikhwan Affandi, Akar Konflik Sepanjang Zaman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
Soerjono Soekamto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatf. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Undang-Undang
Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga kerja asing
Perpres
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diberlakukan mulai 29 Maret 2018
Perpres No 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi 45 yang kemudian ditambah menjadi 169 negara yang diubah dalam Perpres No 21 Tahun 2016.

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengajuan mempergunakan tenaga kerja asing untuk pertama kalinya diajukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya untuk perpanjangan diajukan dan diberikan oleh Direktur atau Gubernur/Walikota
Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kepmenaker
Kepmenaker Nomor KEP-03/MEN/1990 bahwa permohonan IKTA yang diajukan oleh pemohon yang merupakan perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, disampaikan kepada Ketua BKPM (Pasal 9 ayat 2). Kemudian Ketua BKPM atas nama Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan IKTA dengan tembusan disampaikan kepada instansi teknis (Pasal 10 ayat 2 dan 3)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota

Perda
Perda Nomor 19 Tahun 2001 mempertimbangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Dalam undang-undang tersebut disebutkan daerah memiliki kewenangan mengatur keberadaan tenaga kerja asing demi pembangunan daerah, hal ini berarti pungutan yang berasal dari tenaga kerja asing seharusnya juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Laporan Akhir Penelitian: Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, BPHN, Tahun 2005.


Jurnal
Johni Najwan. (1999). Konflik Antar Budaya dan Antar Etnis di Indonesia Serta Alternatif Penyelesaiannya. Jurnal Hukum, Vol 16, pp. 195-208
Meli Seti Satya dan Bunyamin Maftuh. Strategi Masyarakat Etnis Tionghoa Dan Melayu Bangka Dalam Membangun Interaksi Sosial Untuk Memperkuat Kesatuan Bangsa. Jurnal Ilmu Pendidikan Sosial, Vol 25 (1), pp.10-21
Omar Khalifa dan Jefri Sani. (2013). PrasangkaTerhadap Etnis Tionghoa Di Kota Medan: Peran Identitas Nasional dan Persepsi Ancaman. Psikogia, Vol. 8 (1), pp. 25-33

Internet
http://www.seputarukm.com/keberadaan-tenaga-kerja-asing-di-indonesia/Laporan,“Survey Nasional Tenaga Kerja Asing di Indonesia”, Bank Indonesia, Tahun 2009. http://www.tempointeraktif.com, diakses tanggal 22 Mei 2011 Republika, 27 April 2018.
Published
2022-04-26
Section
Articles
Abstract viewed = 33 times
PDF downloaded = 39 times