Penarikan dan Pencabuatan Naskah
Pencabutan Naskah
Naskah yang diterbitkan di Jurnal Jendela Hukum akan dipertimbangkan untuk ditarik kembali dalam publikasi jika:
- Ada bukti kesalahan yang jelas (mis: pemalsuan data) atau kelalaian. (Mis: kesalahan perhitungan atau kesalahan eksperimental).
- Ada bukti yang jelas bahwa manuskrip sebelumnya telah diterbitkan di tempat lain tanpa izin, atau pembenaran yang tepat (Publikasi Ganda)
- Ada bukti nyata adanya plagiarisme atau pengambilan esai, opini, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah esai dan opini sendiri. (Plagiat)
- Penelitian yang tidak etis.
Penarikan Naskah
Penulis tidak diperbolehkan untuk menarik kembali manuskrip yang telah diserahkan, karena penarikan adalah hal yang sia-sia dan menghabiskan banyak waktu untuk memproses manuskrip yang dikirim ke penerbit.