Penarikan dan Pencabuatan Naskah

Pencabutan Naskah
Naskah yang diterbitkan di Jurnal Jendela Hukum akan dipertimbangkan untuk ditarik kembali dalam publikasi jika:
  1. Ada bukti kesalahan yang jelas (mis: pemalsuan data) atau kelalaian. (Mis: kesalahan perhitungan atau kesalahan eksperimental).
  2. Ada bukti yang jelas bahwa manuskrip sebelumnya telah diterbitkan di tempat lain tanpa izin, atau pembenaran yang tepat (Publikasi Ganda)
  3. Ada bukti nyata adanya plagiarisme atau pengambilan esai, opini, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah esai dan opini sendiri. (Plagiat)
  4. Penelitian yang tidak etis.
Penarikan Naskah
Penulis tidak diperbolehkan untuk menarik kembali manuskrip yang telah diserahkan, karena penarikan adalah hal yang sia-sia dan menghabiskan banyak waktu untuk memproses manuskrip yang dikirim ke penerbit.