CONFLICT INTEREST YANG DISEBABKAN MORAL HAZARD DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN MORATORIUM PAILIT DAN PKPU
Abstract
Konsep moral hazard dikonotasikan sebagai perilaku ketidakjujuran seseorang yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah tidak mampu melakukan kewajiban pembayaran utang terhadap beberapa kreditor yang telah cukup waktu untuk dibayarkan. Perilaku moral hazard ini dapat dijadikan sebagai modus untuk menyelesaiakan permasalahan utang terutama ditengah pandemi Covid-19. Masalah moral hazard merupakan bentuk penyimpangan. Sehingga dari kondisi yuridis inilah dapat diketemukan suatu permasalahan lain yakni ketika model atau cara moral hazard dalam konflik kepentingan (Conflict Interest) dijadikan sebagai modus untuk memanfaatkan adanya perumusan kebijakan moratorium pailit dan PKPU berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach). Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan Library Research. Analisis bahan hukum yang dipergunakan yaitu deskriptif analitis. Perumusan kebijakan moraturium pailit dan PKPU bukan merupakan hal yang urgen untuk diberlakukan dalam bentuk Perppu. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka secara yuridis otoritas legal untuk permohonan pengajuan pailit dan permohonan PKPU berada di tangan Pemerintah. Berdasarkan konsep Law As Tool Of Social Control, maka sudah sejatinya produk hukum yang dilahirkan tidak hanya ditujukan untuk keuntungan pihak yang berkepentingan. Melaikan dapat dijadikan anomali berperilaku yang tidak menyebabkan kerugian pihak lain.
References
Dr. M. Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan), Cet. I, Penerbit Kencana Prenada media Group, Jakarta
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Cet. I, Penerbit Kencana Prenadamedia Group, Jakarta 2013
M. Hadi Subhan, 2008, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, 2010, Hukum Kepailitan Memahami UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepeilitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
Ridwan Khairandy, 2013, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta
Siti Anisa, 2008, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia, Cet I, Penerbit Total Media,Yogyakarta
Sri Rejeki Hartono, 2008, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang
Sudargo Gautama, 1998, Komentar Atas Peraturan Kkepailitan Untuk Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Syamsudin Sinaga, 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Tatanusa, Jakarta
Peraturan dan Putusan Hukum
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP)
Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Jurnal
Ashadi L.Diab, 2014, Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare, Jurnal Al-‘Adl Vol. 7 No. 2, Juli 2014
Laman
Vendy Yhulia Susanto, 2021, Para pakar soroti wacana moratorium pengajuan PKPU dan Kepailitan, diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/para-pakar-soroti-wacana-moratorium-pengajuan-pkpu-dan-kepailitan pada tanggal 02 September 2021 Pukul 13.08 WIB.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























