REKONSTRUKSI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERBASIS HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Keywords:
Rekonstruksi Hukum, Perkawinan, Hak Asasi Manusia
Abstract
Tidak seperti perkawinan campuran beda kewarganegaraan, perkawinan beda agama ternyata masih belum diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kondisi pengaturan yang demikian, berpotensi melanjutkan perdebatan panjang tak pernah usai sepanjang dinamika politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan hingga saat ini, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama masih terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan banyaknya interpretasi tentang boleh tidaknya perkawinan beda agama. Atikel ini ditulis dalam rangka mengkaji persoalan perkawinan beda agama yang berbasis nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin kepastian hukum, yaitu terpenuhinya hak moral dan hak legal yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia.References
Buku
Dahwal, Sirman, Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2016
Friedrich, C.J., Immanuel Kant’s Moral and Political Writings, NewYork: Random House, 1949
Hazairin, Tinjauan Mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta, Tinta Mas, 1986
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, Cet. Ke-18, 2001
Slamet Marta Wardaya, Hak Asasi Manusia. Hakekat, Konsep, dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, ed. H. Muladi, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2005
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Jurnal
Sri Wahyuni, Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Volume 14, Jurnal Ar Risalah, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang dasar 1945
undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Putusan pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang perkawinan beda agama dan kepercayaan.
Laman
Abdurrahman, Hukum Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Hukum Dan Agama), https://suduthukum.com/2015/01/hukum-perkawinan-beda-agama-dalam_20.html
Dahwal, Sirman, Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2016
Friedrich, C.J., Immanuel Kant’s Moral and Political Writings, NewYork: Random House, 1949
Hazairin, Tinjauan Mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta, Tinta Mas, 1986
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, Cet. Ke-18, 2001
Slamet Marta Wardaya, Hak Asasi Manusia. Hakekat, Konsep, dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, ed. H. Muladi, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2005
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Jurnal
Sri Wahyuni, Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Volume 14, Jurnal Ar Risalah, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang dasar 1945
undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Putusan pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang perkawinan beda agama dan kepercayaan.
Laman
Abdurrahman, Hukum Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Hukum Dan Agama), https://suduthukum.com/2015/01/hukum-perkawinan-beda-agama-dalam_20.html
Published
2021-09-15
Section
Articles
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























