KEDUDUKAN HUKUM DARI WALI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN HARTA WARISAN

  • Rusfandi Rusfandi Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: Kedudukan Hukum, wali Anak, Harta Warisan

Abstract

Setiap anak di bawah umur berada dalam kekuasaan orang tuanya. Orang tua dan anak mempunyai hubungan batiniah yang saling menghormati satu sama lain. Selain itu antara orang tua dan anak mempunyai hak dan kewajiban. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka Undang-undang mengaturnya. Akan tetapi tidak semua orang tua dapat menjalankan kewajibannya. Terdapat suatu keadaan dimana orang tua tidak dapat melaksanakan kewajibannya lagi, misalnya meninggalnya salah satu orang tua atau orang tua ada di dalam pengampuan atau sakit ingatan, dan lain-lain.

 

References

Abdurrahman dan Riduan Syahrani, 2008, Hukum Perkawinan, Alumni Bandung.
Burhan Bungin, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif ; Aktualisasi Metodologis ke Arh Ragam Varian Kontemporer, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hasbullah Bakry, 2008, Pedoman Islam di Indonesia, UI-Press, Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. cet.2. Jakarta: Balai Puataka. 2010.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2009, Metode Penelitiaan Survei, LP3ES, Jakarta.
Marwan dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publiser, Surabaya.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Titik Triwulan, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Published
2021-09-13
Section
Articles
Abstract viewed = 603 times
PDF downloaded = 404 times