PRAKTEK JUAL BELI TANAH MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1960 UNDANGN-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA). (STUDY DI DESA PODOREJO KEC. SUMBERGEMPOL KAB. TULUNGAGUNG)

  • Zainuri Zainuri Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: Tanah, undang undang agrarian

Abstract

Tanah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, bahkan bagian dari kehormatan, karena itulah tanah bukan saja dilihat dari hubungan ekonomis sebagai salah satu faktor produksi. Tetapi lebih dari itu tanah mempunyai hubungan emosional dengan masyarakat, lebih-lebih lagi masyarakat Indonesia yang agraria di mana lebih dari 60% penduduknya hidup di sekitar pertanian. Selain itu tanah sebagai ajang kehidupan dan salah satu faktor produksi yang penting, di samping harus menjamin tersedianya ruang untuk membangun sarana dan prasarana. Selain itu tanah sebagai ajang kehidupan dan salah satu faktor produksi yang penting, di samping harus menjamin tersedianya ruang untuk membangun sarana dan prasarana.

References

Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Trisakti.Harsono, Boedi, 2003.
Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.
Muhammad, Abdulkadir,2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Raharjo, Mudjia, 2010. Desain Penelitian Kualitatif dan Contoh Proses Penelitian Kualitatif,Universitas Malang.
Sihombing, Irene Eka, 2005, Segi-Segi Hukum Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta : Trisaksi.
Undang-Undang Dasar1945 Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang No. 5, Tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria (UUPA)
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PMNA 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan PendaftaranTanah.
Published
2021-09-13
Section
Articles
Abstract viewed = 543 times
PDF downloaded = 630 times