KAJIAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG AKIBAT SUATU PERJANJIAN DALAM SEWA MENYEWA LAHAN GARAM (STUDI KASUS DESA KARANGANYAR)
Abstract
Perjanjian adalah suatu persetujuan yang terjadi antara dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap orang lain. Perjanjian hendaknya menyebutkan bahwa kedua belah pihak harus saling mengikat Apabila dalam pembuatan perjanjian, salah satu syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut belum bisa dikatakan sah Asas kebebasan berkontrak bukan berarti menghalalkan bagi para pihak untuk mengingkari kontrak perjanjian yang telah terlebih dahulu terjadi Unsur yang penting dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara para pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini harus tetap, bukan sekedar berunding Sering terjadi permasalahan yang awalnya bermula dari perjanjian yang pada kenyataannya salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
References
Ahmad Ichsan, Hukum Perdata IA, Pembimbing Masa, Jakarta, 2009.
Darda Syahrizal. Kasus-Kasus Hukum Perdata Di Indonesia. Galang Perss:Yogyakarta. 2011.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Grop, Jakarta.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
R. Subekti, “Hukum Perjanjian”, Intermasa, Jakarta, 2005.
________, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa: Jakarta, 2005.
Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan Azas-azas Hukum Perdata, Bandung: Alumni. 2002.
Sudikno Mertokoesumo, “Mengenal Hukum”, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011.
Widjaja Gunawan & Muljadi Kartini, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
R. Subekti, R. Tjitrosudiblo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta : Pradnya Paramita. 2001.
KUHAPer Dilengkapi Yurisprodensi. 2006. Mahkamah Agung dan Hoge Raad, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
http://ihsan26theblues.wordpress.com/2011/06/02/hukum-perjanjian/ diakses hari minggu, Tanggal 20 Maret 2016.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























