KEDUDUKAN BENDA JAMINAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN APABILA TERJADI EKSEKUSI DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI

  • Sjaifurrachman Sjaifurrachman Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep
  • Abshoril Fithry Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: Benda Jaminan, hak tanggungan, eksekusi, wanprestasi

Abstract

Orang melakukan perikatan dengan yang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara barter (penukaran barang dengan barang), lalu berubah menjadi penukaran barang dengan uang barang dan kemudian berganti menjadi barang dengan uang.

Wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi.

References

Satrio J. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.
Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan. Sinar Grafika. Jakarta. 2012.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005.
Simanjuntak, Ricardo. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia, 2006.
Satrio, J, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Alumni Bandung, 2005.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika. Jakarta. 2009.
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Published
2021-09-13
Section
Articles
Abstract viewed = 456 times
PDF downloaded = 368 times