KEDUDUKAN BENDA JAMINAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN APABILA TERJADI EKSEKUSI DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI
Keywords:
Benda Jaminan, hak tanggungan, eksekusi, wanprestasi
Abstract
Orang melakukan perikatan dengan yang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara barter (penukaran barang dengan barang), lalu berubah menjadi penukaran barang dengan uang barang dan kemudian berganti menjadi barang dengan uang.
Wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi.
References
Satrio J. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.
Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan. Sinar Grafika. Jakarta. 2012.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005.
Simanjuntak, Ricardo. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia, 2006.
Satrio, J, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Alumni Bandung, 2005.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika. Jakarta. 2009.
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan. Sinar Grafika. Jakarta. 2012.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005.
Simanjuntak, Ricardo. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia, 2006.
Satrio, J, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Alumni Bandung, 2005.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika. Jakarta. 2009.
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Published
2021-09-13
Section
Articles
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























