ANALISIS PASAL 1242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU SEBAGAI HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM

  • Sutrisni Sutrisni Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep
  • Yayuk Sugiarti Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: Tidak berbuat sesuatu, hak dan kewajiban, perjanjian pinjam meminjam

Abstract

Suatu perjanjian dapat timbul karena adanya kesepakatan antara para pihak yang sepakat untuk melaksanakan perjanjian tersebut sebagaimana mestinya. Di dalam suatu perjanjian para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan baik. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakat, maka pihak tersebut melakukan wanprestasi. Untuk mengetahui pihak tersebut melakukan wanprestasi yaitu apabila tidak memenuhi prestasi sesuai waktu yang telah disepakati.

Untuk memberikan peringatan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi  agar dapat segera memenuhi prestasi,yaitu dengan dilakukan peringatan tertulis secara resmi dan peringatan tertulis secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi dapat dilakukan melalui pengadilan negeri yang berwenang, sedangkan peringatan tertulis tidak resmi dapat dilakukan melalui surat tercatat,telegram,faksimile atau disampaikan secara langsung terhadap pihak yang bersangkutan.

References

Ahmad ichsan. Hukum Perdata IB. Pembimbing Masa, Bandung, 2010.
Abdul kadir Muhammad. Hukum Perjanjian. Alumni Bandung,2000.
Ashofa Burhan, Metode PenelitianHukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni. 1980.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan”, Bandung : Citra Aditya. 2010.
Imam Soepomo. Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan. 2001.
Lalu Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Grafindo-Persada Mataram 2003.
Muhammad, Abdulkadir . Hukum Perdata Indonesia” ,Bandung: Citra Aditya Bakti. 2011.
Mertokusumo, Sudikno, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Yogyakarta : Sinar Grafika. 2002.
M. Yahya Harahap. Segi-segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung. 2009.
Mariam darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank. Alumni Bandung, 2005.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Grop, Jakarta. 2010.
R. Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia,Seksi Hukum adat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. 2003.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
keputusan menteri kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 tahun 1990 tentang pola pembinaan narapidana atau tahanan
Published
2021-09-13
Section
Articles
Abstract viewed = 897 times
PDF downloaded = 493 times