TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERAMPASAN HARTA BENDA SESEORANG (BEGAL)
Abstract
Kejahatan perampasan harta benda merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi dan sangat menimbulkan keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar, namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Untuk menemukan akar masalah dan penanggulangan masalah tersebut, perlu adanya pengkajian secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan secara kriminologi dan viktimologi. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu : pertama, untuk mengkaji dan menganalisa terhadap korban akibat kejahatan tindak pidana perampasan harta benda dan kedua, untuk mengkaji dan menganalisa sanksi terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti dengan cara menggunakan yuridis normatif dimana mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang (begal).
References
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Bahasa Indonesia, lakarta, 200l.
Harold I. Kaplan, Benjamin J. Sadock, dan Jack A. Grebb, Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Psikiatri Klinis, Jilid II, Bina Rupa Aksara, Tanggerang, 2010.
Holzgrefe, J.L. dan Robert O. Keohane. Humanitarian Intervention: Ethical, Legal, and Political Dilemmas. Cambridge: Cambridge University Press. 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dilengkapi Yurisprodensi. 2006. Mahkamah Agung dan Hoge Raad, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LN No.76 Tahun 1981, TLN No. 3209
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























