TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERAMPASAN HARTA BENDA SESEORANG (BEGAL)

  • Moh. Zainol Arief Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Harta Benda

Abstract

Kejahatan perampasan harta benda merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi dan sangat menimbulkan keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar, namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Untuk menemukan akar masalah dan penanggulangan masalah tersebut, perlu adanya pengkajian secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan secara kriminologi dan viktimologi. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu : pertama, untuk mengkaji dan menganalisa terhadap korban akibat kejahatan tindak pidana perampasan harta benda dan kedua, untuk mengkaji dan menganalisa sanksi terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti dengan cara menggunakan  yuridis normatif dimana  mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang (begal).

References

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2006.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Bahasa Indonesia, lakarta, 200l.
Harold I. Kaplan, Benjamin J. Sadock, dan Jack A. Grebb, Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Psikiatri Klinis, Jilid II, Bina Rupa Aksara, Tanggerang, 2010.
Holzgrefe, J.L. dan Robert O. Keohane. Humanitarian Intervention: Ethical, Legal, and Political Dilemmas. Cambridge: Cambridge University Press. 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dilengkapi Yurisprodensi. 2006. Mahkamah Agung dan Hoge Raad, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LN No.76 Tahun 1981, TLN No. 3209
Published
2021-09-13
Section
Articles
Abstract viewed = 475 times
PDF downloaded = 509 times