STUDI KASUS KEBIJAKAN PENINGKATAN KEDISIPLINAN DAN PENGETATAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) TAHAP II DI JAWA TENGAH DALAM KAJIAN HUKUM BISNIS
Abstract
Pandemi Covid-19 mengakibatkan mandeknya berbagai sektor usaha di Indonesia. Sektor usaha yang terdampak langsung di antaranya perhotelan, transportasi, pariwisata, manufaktur dan sektor usaha lainnya yang bergantung pada pergerakan bebas manusia. Karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam mengurangi angka tingginya kasus Covid-19 di daerah Jawa Tengah dengan melakukan lockdown. Lockdown ini rencananya akan dilakukan pada 6-7 Februari 2021, di wilayah Jawa Tengah. Penelitian ini mengkaji hukum bisnis terhadap kegiatan Jawa Tengah di Rumah Saja pada tanggal 6-7 Februari 2021 dan bagaimana dampaknya bagi kegiatan ekonomi perdagangan di pasar-pasar tradisional. Teori yang digunakan adalah teori ECA (Empaty, Credibility, Aunthenticity). Teori ini digunakan untuk dapat membuat masyarakat mau membeli produk dan mendukung program-program yang dibuat, sehingga brand yang kita miliki tetap eksis.Pentingnya kolaborasi antar pengusaha dan pemangku kepentingan untuk dapat menghadirkan suasana tenang dan aman di masa pandemic covid-19. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Fenomenologi Husserl sebagai usaha spekulatif digunakan untuk menentukan hakikat yang seluruhnya didasarkan atas pengujian dan penganalisaan terhadap hal-hal yang nampak di era pandemi.
References
AgusYudha Hernoko,1993 Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial,Hukum Perjanjian Perdata, Bandung: Mandar Maju
Harry,Purwanto,2016 Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional,Rajawali Pers RajaGrafindo Persada
M,Muhtarom,Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak,
Munir Fuady, 2003. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Alumni.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni
Salim H.S. 2010. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
Suharsimi. Arikunto ,2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Zainuddin Ali,2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
Rasuh Daryl John, 2016, Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Volume 4 No 2 Tahun 2016.
Wibawa Parama Adhi. 2014.. Akibat Hukum Terhadap Debitur Atas Terjadinya Force Majeure (Keadaan Memaksa) Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 06, Oktober 2014.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























