PRAKTEK RENTENIR PENGHAMBAT TERWUJUDNYA SISTEM HUKUM PERBANKAN SYARI’AH DI KABUPATEN SUMENEP

  • MOH ZAINOL ARIEF Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep
  • Sutrisni Sutrisni Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep

Abstract

Praktek rentenir disebut sebagai lintah darat karena kegiatannya yang menghsiab habis uang masyarakat demi mendapatkan profit dengan pemberlakuan bunga pada kredit yang dijalaninya.

Dalam konteks hukum Islam, bunga dikatakan sebagai perbuatan riba yang haram hukumnya. Namun pada kenyataannya, Indonesia yang notabene penduduk beragama Islam kurang begitu memperhatikan esensi dari permasalahan ekonomi ini.

Perbankan di Indonesia menganut dua aliran yaitu aliran konvensional dan syari’ah. Meskipun kini telah ada beberapa lembaga keuangan bank maupun bukan bank yang menganut prinsip syari’ah, aliran konvensional tetap bisa berdiri kokoh malah banyak nasabah yang lebih memilih bank konvensional daripada bank syari’ah karena keuntungannya yang cenderung lebih besar yang diperoleh dari pemberlakuan bunga.

Konotasinya, Hukum positif Indonesia secara tegas memperbolehkan pemberlakuan bunga yang dilakukan dalam suatu perjanjian yang disepakati baik orang maupun badan yang terlukis dalam pasal 1754 dan 1765 BW.

Pinjam meminjam uang pada rentenir dengan bunga yang cukup tinggi kerap digandrungi oleh masyarakat berekonomi lemah karena sistemnya yang sederhana dibandingkan meminjam uang pada bank maupun lembaga keuangan lainnya. Keberadaan rentenir inilah yang menghambat laju perkembangan pereokonomian syari’ah dalam mengentas perbuatan riba.

Sosok rentenir yang tak jarang menyengsarakan hidup masyarakat tidak begitu mendapat perhatian pemerintah terlebih Hukum Perbankan dalam menyikapi masalah ini. Melihat pada kegiatannya meminjamkan uang yang termasuk dalam perikatan perjanjian, menurut hukum pidana maupun perdata tidak bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Jadi, penuntutan atau gugatan yang dilayangkan pada rentenir begitu sulit mengingat posisi rentenir sebagai kreditur yang berhak menuntut apabila debitur tidak memenuhi prestasinya. Dan bisa dikatakan pula rentenir tidak bisa dipidana kecuali terdapat unsur pidana didalamnya.

 

Kata kunci : Rentenir, Perbankan, Syari’ah.

Author Biographies

MOH ZAINOL ARIEF, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep
Dosen Tetap Fakultas Hukum
Universitas Wiraraja Sumenep
Sutrisni Sutrisni, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep
Dosen Tetap Fakultas Hukum
Universitas Wiraraja Sumenep

References

Aziz Syamsuddin, SH., SE., MH., MAF . 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta : Sinar Grafika

Neni Sri Imaniyati, SH., MH. 2010. Pengantar Hukum Perbannkan Indonesia. Bandung : Refika Aditama

Drs. Muhamad Djumhana, S.H, 2006. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti

Gemala Dewi, SH., LL.M., 2006. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta : Kencana

Hermansyah SH., M.Hum . 2009. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana

Kamal Ali. 2007. Berbisnis Dengan Cara Rasul. Bandung : JEMBAR

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki SH., MS., LL.M. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prof. Purwahid Patrik, SH. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung : Mandar Maju

Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuni. 1993. Rawai’ul Bayan Tafsir Ayat-Ayat Hukum. Semarang : CV. Asy Syafi’ah

Suharnoko , S.H., M.L.I, 2009. Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta : Kencana.

Wirdyaningsih, SH.,MH. 2007. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.


Undang-Undang :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang no.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
Published
2013-09-01
Abstract viewed = 1639 times
PDF downloaded = 743 times