EVALUASI ANGKUTAN PERDESAAN DI KABUPATEN SUMENEP DARI SEGI TRAYEK, SARANA DAN PRASARANA (STUDI KASUS JALUR SUMENEP – KALIANGET)
Abstract
Minimnya perhatian pemerintah Kabupaten
Sumenep menyebabkan angkutan perdesaan trayek Sumenep – Kalianget tidak berkembang sehingga peneliti mengkaji dan mengevaluasi angkutan perdesaan dari segi trayek, sarana maupun prasarana guna meningkatkan kualitas angkutan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan adalah data survey lapangan dan data dinas.Hasil penelitian menunjukkan dari 75 angkutan yang beroperasi diantaranya 30 angkutan layak, 24 tidak layak, dan 21 tidak diketahui. Rute operasi angkutan adalah Pasar Anom Baru – Kalianget dan Pasar Bangkal
– Kalianget. Angkutan tidak singgah di terminal Arya Wiraraja serta tidak ada informasi trayek. Hasil analisa kuesioner dari pelayanan keamanan 39,08% cukup memuaskan, 100% sopir tidak menggunakan tanda pengenal dan 67,82% tidak terdapat informasi trayek. Dari pelayanan keselamatan 44,83% cukup memuaskan,
100% kondisi sopir sehat dan 97,70% sopir piawai mengemudikan angkutan. Dari pelayanan kenyamanan
33,33% kurang nyaman, 41,38% sirkulasi udara dalam angkutan kurang baik, 35,63% angkutan kurang bersih, dan 88,51% tempat duduk cukup memadai. Dari pelayanan keterjangkauan 58,62% tarif angkutan murah,
35,63% cukup mudah menyetop angkutan dan 64,37% angkutan menjangkau tujuan. Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa dari segi trayek rute angkutan perdesaan trayek Sumenep – Kalianget masih perlu dikembangkan untuk menjangkau semua pusat kegiatan di wilayah Sumenep, dari segi sarana angkutan perdesaan trayek Sumenep – Kalianget juga belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan perdesaan dan harus dibenahi dari segi fisik, selain itu dari segi prasarana, terminal Arya Wiraraja tidak dimanfaatkan dengan maksimal.
Kata kunci : Rute, Sarana, PrasaranaReferences
Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi VI), Jakarta
: Rineka Cipta.
Kamarwan, Sidharta S., Sistem Transportasi, Gunadarma. Manurung, Binsar G.P., 2007, Evaluasi Transportas Angkutan Umum Perdesaan, Medan : Universitas
Sumatera Utara.
Republik Indonesia, Departemen Perhubungan, Kewenangan Yang Diserahkan Pemerintah Pusat Kepada Kabupaten/Kota Bidang Transportasi Darat, http://hubdat.dephub.go.id/spesial- konten/otonomi-daerah/40-standar-pelayanan- minimal-untuk-kewenangan-yang-diserahkan-
kepada-kabupatenkota, (diakses pada tanggal 10
April 2015).
Republik Indonesia, Menteri Perhubungan, PM No. 98
Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Republik Indonesia, PP No. 74 Tahun 2014 Tentang
Angkutan Jalan.










2.png)
.png)





.png)