Prosiding Universitas Wiraraja https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD en-US Prosiding Universitas Wiraraja REFORMASI PENDIDIKAN NON FORMAL UNTUK MENGURANGI PENGANGGURAN DI ERA OTONOMI DAERAH; PERSPEKTIF GOVERNANCE https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/486 <p>Gugatan terhadap pendidikan nasional saat ini banyak berkisar pada kualitas para lulusan yang tidak cocok dengan kebutuhan dunia usaha. Ketidaksesuaian (mismacth) ini menjadi isu utama dalam polemik antara dunia pendidian dan dunia usaha. Penyelengaraan pendidikan belum berorientasi ke dunia luar dan belum dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan pasar kerja, sehingga tingkat pengangguran menjadi meningkat. Dalam sebuah konteks sosial politik yang makin demokratis, pembangunan bidang pendidikan di daerah dan hasil-hasilnya harus bisa bersifat inklusif dalam arti mampu menjadikan dirinya “milik” semua segmen masyarakat, tanpa kecuali. Dengan kata lain, dengan adanya otonomi daerah yang landasan berpikirnya mengacu pada good governance, maka dalam menyusun perencanaan pembangunan bidang pendidikan di daerah kini tidak perlu dituntun oleh pusat dan dengan model yang ditetapkan berdasarkan preferensi pusat. Oleh karena itu, mau tak mau pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan memberikan tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Sebagai implikasinya, pendidikan menjadi usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnva. Partisipasi pada konteks ini, berupa kerjasama antara warga dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, menjaga dan mengembangkan aktivitas pendidikan (governance). Sedangkan Pendidikan Berbasis Masyarakat merupakan perwujudan demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan Non Formal Berbasis Masyarakat adalah model penyelenggaraan pendidikan non formal yang bertumpu pada prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat”. Masyarakat perlu diberdayakan, diberi peluang dan kebebasan untuk mendesain, merencanakan, membiayai, mengelola dan menilai sendiri apa yang diperlukan secara spesifik di dalam pendidikan non formal yang berorientasi pasar tenaga kerja dan sektor wirausaha.</p> Ainul Hayat ##submission.copyrightStatement## 2018-08-20 2018-08-20 1 14 PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN LENTENG https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/487 <p>Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri. Kepala Desa sebagai pemangku kekuasan tertinggi di Desa yang juga memegang peranan penting dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dituntut untuk mampu untuk mengelola dana tersebut untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaksanaan Pembangunan Desa serta untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Karena itulah penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk pembangunan desa di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.</p> <p>Desain penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, penelitian terhadap dokumen-dokumen, observasi, dan melakukan wawancara dengan pihak terkait. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan alokasi dana desa di kecamatan Lenteng belum terlaksana secara maksimal karena sebagian besar ADD penggunaannya hanya diprioritaskan kepada pembangunan sarana fisik. Sistem dan mekanisme pelaporan keuangan ternyata tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terlaporkan tepat waktu oleh aparat pemerintah desa. Hal tersebut disebabkan oleh masih rendahnya kemampuan administratif aparat pemerintah desa. Masih kentalnya budaya paternalistik menyebabkan masyarakat pedesaan cenderung mempercayai setiap tindakan yang dilakukan elite desa. Oleh karenanya, untuk meningkatkan keberhasilan program ADD, maupun program pembangunan perdesaan lainnya, perlu peningkatan kemampuan administratif aparat pemerintah desa, perlu sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran, dan peningkatan kepedulian masyarakat dalam pengawasan keuangan sangat dibutuhkan. Peningkatan kemampuan administratif ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan teknis terkait dengan sistem dan mekanisme pelaksanaan program, serta pendampingan oleh pemerintah kabupaten.</p> Rillia Aisyah Haris Irma Irawati P ##submission.copyrightStatement## 2018-08-20 2018-08-20 15 25 SOSIAL POLITIK BIROKRASI (Suatu Kajian Memangkas Premanisme Birokrat dalam Pemerintahan Daerah) https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/488 <p>Birokrasi dengan segala macam cacatnya menjadi milik pemerintah”, dan bentuk kecacatan seperti ini terjadi di Indonesia. Sepanjang ada asumsi bahwa birokrasi adanya hanya sebuah tindakan yang tidak mempunyai keleluasaan (<em>nondiscretionary</em>), maka tidak akan berguna jika memikirkan hal itu dalam konteks sistem politik yang lebih umum. Apa yang terlihat sebagai birokratik mungkin sebenarnya bersifat politis, dan mereka yang melakukan keputusan birokratik dalam alasan untuk melakukan kepentingan politik. Politik melibatkan perlindungan dan promosi kepentingan organisasi ketimbang promosi sebuah partai politik atau lainnya. Birokrasi itu sendiri diberikan peranannya dalam pembuatan hukum yang signifikan seperti halnya peranan penting dalam memberi nasehat kepada pemimpin politik, melalui mekanisme. Pada akhirnya, birokrasi mempunyai keuntungan bahwa mereka selalu mempunyai struktur formal, yang tidak harus selalu menjadi pelaku politik yang penting pada sisi input sistem politik. Struktur formal, bagaimanapun juga merupakan tempat penting untuk memulai memangkas premanisme birokrasi yang terdapat dalam kekuasaan struktural.</p> Taufiq Hidayat ##submission.copyrightStatement## 2018-08-20 2018-08-20 26 35 IMPLEMENTASI “ONE STEP ONE SERVICE MOVEMENT” SEBAGAI ALTERNATIF PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DI BKPP SUMENEP https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/489 <p>Kualitas pelayanan publik disinyalir masih rendah, sehingga Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep mencoba membuat sebuah trobosan guna meningkatkan kualitas pelayanan melalui program “<em>One Step One Service Movement</em> “. Namun banyak kasus, sebagus dan sebaik apapun tujuan dan konsep program pemerintah ketika diimplementasikan banyak menuai permasalahan. Hal ini dimungkinkan berlaku pula pada program ini. Atas dasar inilah sehingga dilakukan penelitian Implementasi “<em>One Step One Service Movement</em>” Sebagai Alternatif Peningkatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian di BKPP Sumenep.</p> <p>Dari masing-masing bahasan atas fokus penelitian, yaitu komunikasi, <em>resource</em>, disposisi dan struktur birokrasi telah diperoleh hasil bahwa pelaksanaan kebijakan <em>One Step One Service Movement</em> sebagai alternatif peningkatan pelayanan Administrasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep sudah sudah sesuai dengan prosedur dan meknisme yang telah ditetapkan sebelumnya dan sesuai pula dengan teori model implementasi kebijakan G. Edward III. Walau demikian dalam setiap dimensi masih diperlukan pembenahan dan peningkatan.</p> Ani Ahadiani Irma Irawati P ##submission.copyrightStatement## 2018-08-20 2018-08-20 36 43 DIMENSI STRATEGIS YANG BERPENGARUH TERHADAP KEMANDIRIAN DAN EFEKTIVITAS BIROKRASI https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/490 <p>Pada era reformasi selama ini terjadi kegairahan demokrasi, sehingga ada gerakan perubahan yang relatif cepat seiring dengan cepatnya tuntutan oleh publik untuk kesejahteraan. Di sisi lain reformasi birokrasi menjadi sebuah keharusan untuk segera dilakukan secara cepat pula. Namun tidak seperti membalik telapak tangan, ada kendala kelembagaan yang telah “mendarah daging,” yaitu yang terasa masih menganggap birokrasi masih memegang kekuasaan untuk memaksa publik menuruti keinginannya, padahal seharusnya harus berubah, dari dilayani menjadi melayani publik. Kekuatan demokrasi sangat kuat berada di tangan rakyat, cepat atau lambat birokrasi akan menghadapi gelombang demokrasi di masa mendatang. Apabila tidak diantisipasi mulai sekarang, akan kesulitan untuk mengarahkan gelombang demokrasi tersebut dan akan fatal apabila terlambat akan menimbulkan situasi ketidak percayaan rakyat terhadap birokrasi dan terakhirnya risiko terburuk adalah demokrasi berubah menjadi anarkhi. Jawaban masalah ini adalah dengan memperhatikan dimensi strategis birokrasi yang segera digarap, yaitu: intervensi politik, kapasitas, remunerasi, penempatan dan rotasi. Dimensi strategis ini apabila digarap dengan baik akan memperkuat kemandirian dan efektivitas birokrasi. Dengan kemandirian dan efektivitas birokrasi ini akan meningkat kualitas pelayanan publik sehingga ada kepuasan publik dan demikian pula akan menjadi administrator pembangunan yang profesional untuk mensejahterakan publik.</p> Djoko S Muhartono ##submission.copyrightStatement## 2018-08-20 2018-08-20 44 50 REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK DITINJAU DARI BEBERAPA PERSPEKTIF https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/491 <p>Reformasi birokrasi sangat erat kaitannya dengan reformasi pelayanan publik (<em>public service</em>) yakni perbaikan tata kelola pelayanan (<em>providing service</em>) negara kepada masyarakat yang diwujudkan melalui berbagai program reformasi. Pelayanan publik perlu terus ditingkatkan kualitasnya karena sebagai suatu proses atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pemberian pelayanan publik ini terutama diberikan&nbsp; untuk hal-hal yang sifatnya mendasar seperti kemudahan akses sandang pangan, kesehatan, pendidikan, sosial, keamanan, layanan informasi, lingkungan hidup, dsb. Makna pelayanan publik dari perspektif administrasi publik dapat dilihat sebagai “segala&nbsp; kegiatan&nbsp; layanan&nbsp; yang&nbsp; dilaksanakan&nbsp; oleh&nbsp; instansi&nbsp; pemerintah&nbsp;&nbsp; sebagai&nbsp; upaya&nbsp;&nbsp; pemenuhan kebutuhan rakyat, instansi pemerintah dan badan hukum sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.&nbsp;&nbsp; tulisan ini dikaji kembali makna sektor publik dan pelayanan publik. Kemudian dicoba dibahas beberapa proses kreatif organisasi pemerintah secara praktis dan normatif dalam memperbaiki pelayanan sebagai konsekuensi dari keberadaan mereka yang terikat dengan kepentingan publik.</p> Hermawan Hermawan ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 51 58 ANALISIS REFORMASI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/492 <p>Arah baru atau model reformasi birokrasi perlu dirancang untuk mendukung&nbsp;demokratisasi dan terbentuknya clean and good governance yaitu tumbuhnya pemerintahan&nbsp;yang rasional, melakukan transparansi dalam berbagai urusan publik, memiliki sikap kompetisi&nbsp;antar departemen dalam memberikan pelayanan, mendorong tegaknya hukum dan bersedia&nbsp;memberikan pertanggungjawaban terhadap publik (public accountibility) secara teratur.</p> <p>Reformasi adalah mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Reformasi bertujuan mengoreksi dan membaharui terus-menerus arah pembangunan bangsa yang selama ini jauh menyimpang, kembali ke cita-cita proklamasi. Reformasi birokrasi penting dilakukan agar bangsa ini tidak termarginalisasi oleh arus globalisasi. Reformasi ini harus dilakukan oleh pejabat tertinggi, seperti presiden dalam suatu negara atau menteri/kepala lembaga pada suatu departemen dan kementerian negara/lembaga negara, sebagai motor penggerak utama.</p> Siti Rochmah ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 59 65 REFORMASI KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH (Analisis Perubahan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) pada Pemerintah Kabupaten Malang) https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/493 <p>Reformasi memunculkan konsep pembagian kewenangan pusat dan daerah (otonomi daerah). Dengan adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah maka akan menyebabkan keleluasaan Pemerintah Daerah dalam mereformasi baik sistem administrasinya maupun kelembagaannya, khusunya pada bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset. sehingga nantinya diharapkan akan lebih mampu untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat publik.</p> <p>Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas dari bidang pendapatan pengelolan keuangan dan aset setelah terjadinya perubahan bentuk dari bidang-bidang yang terpisah menjadi suatu bentuk badan kemudian direformasi kembali menjadi bentuk dinas.&nbsp;</p> <p>Dari hasil analisis data diketahui bahwa bidang urusan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset sesuai dan cocok diterapkan pada bentuk organisasi dinas dan bidang keuangan merupakan bidang yang paling vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu perlu adanya peningkatan efektivitas dan efesiensi kinerja untuk menghadapi masalah yang serupa di masa mendatang.</p> Trisnawati Trisnawati ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 66 74 PEMETAAN STAKEHOLDER DALAM REFORMASI BIROKRASI DI DAERAH https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/494 <p>Pergeseran state of the art dalam kajian kebijakan, di era reformasi&nbsp; tidak diikuti dengan praktek baik&nbsp; di tingkat lokal, sehingga reformasi kebijakan masih&nbsp; abai terhadap kondisi, potensi, dan budaya lokal. Teori dan konsep reformasi birokrasi dalam perspektif dan teori dari barat dipandang menjadi resep mujarab, untuk mereformasi birokrasi di Indonesia, dalam kenyataanya relatif masih jalan ditempat. Dalam realitasnya, dari perspektif politik keorganisasian, masih belum optimalnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi&nbsp; di Indonesia&nbsp; disebabkan setidaknya oleh 3 kelemahan, pertama, lemahnya visi atau pengetahuan tentang dan arti penting&nbsp; Reformasi ,lemahnya infra-struktur hukum dan politik ,l emahnya komitmen aparatur pelaksana .Disisi lain Reformasi Birokrasi tidakdaat dilepaskan dari rendahnya “public trust’ pada birokrasi pemerintahan itu sendiri. Sebagai suatu kondisi yang diakibatkan oleh kinerja birokrasi (internal), dan oleh tingginya derajat intervensi kepentingan dan politik, baik dalam pemahaman politisasi birokrasi maupun birokratisasi politik. Oleh karena itu pemetaan dan penguatan berdimensi&nbsp; lokalitas,- potensi, kendala, dan&nbsp; budaya harus menjadi batu pijak, dipraktekkan dengan&nbsp; pemetaan stakeholders di tingkat lokal sehingga konsep dan desain reformasi birokrasi mengalami indigenisasi di tingkat lokal, yang sekaligus akan meningkatkan daya potensi dan sumberdaya dukung lokal, sehingga proses reformasi birokrasi dapat berjalan dengan optimal.</p> Gitadi Tegas Supramudyo ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 75 80 MENUJU BIROKRASI PEMERINTAHAN DAERAH YANG INOVATIF https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/495 <p>Birokrasi yang tumbuh begitu pesat serta kecenderungan adanya <em>overbureaucratic, </em>semakin merata di berbagai pemerintahan daerah di Indonesia. Muncullah berbagai keluhan terhadap kinerja birokrasi. Reformasi birokrasi tidak cukup dipahami dari perspektif internal birokrasi. Tampaknya perlu keberanian pemikiran untuk menengok keluar dari mesin birokrasi tersebut. Yang dibutuhkan bukan memperbaiki birokrasi, tetapi bagaimana merubah birokrasi menjadi lebih baik<strong>. </strong>Intervensi lingkungan politik memberikan dampak negatip bagi perkembangan inovasi di pemerintahan daerah. Dalam hal ini berwujud konflik antara legislatif atau partai politik terhadap kepemimpinan kepala daerah. jika birokrasi di tubuh pemerintahan daerah terlalu banyak di intervensi oleh lingkungan politik, maka capaian birokrasi yang inovatif mustahil dapat tercapai. Hal ini juga bermakna, tujuan pemerintahan daerah yang memiliki daya saing (kompetitif), sebagai esensi sebuah organisasi yang inovatif juga sulit tercapai. birokrasi inovatif adalah berpola kompetitif, bagaimana mampu bersaing di dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi stakeholdernya. Mereformasi birokrasi tidak cukup pada tataran individu atau kebijakan, tetapi reformasi lingkungan eksternal birokrasi juga menjadi keniscayaan untuk dilakukan.</p> Irwan Noor ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 81 91 PENGEMBANGAN KAPASITAS ORGANISASIONAL DALAM UPAYA MENINGKATKAN KINERJA BIROKRASI PEMERINTAH https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/496 <p>Era reformasi, membawa birokrasi Indonesia mengalami berbagai perubahan. Perubahan yang terjadi sejak reformasi bergulir dipandang sebagai langkah baru menuju terciptanya Indonesia Baru dimasa depan dengan dasar-dasar efesiensi dan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Walaupun perubahan-perubahan tersebut belum mencapai cita-cita ideal terwujudnya birokrasi yang berkinerja tinggi dan bersih.</p> <p>Hingga saat ini, berbagai patologi birokrasi yang dialami pada orde sebelumnya masih sering mewarnai aktivitas birokrasi dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas. Perbedaan yang nampak adalah tensi dari setiap patologi yang ada. Bahkan sekilas menunjukkan bahwa semakin banyak kasus yang terungkap terkait penyimpangan-penyimpangan dalam penyeelenggaraan pemerintahan. Namun, bukan berarti bahwa tidak ada indikasi perubahan yang baik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di era reformasi. Perlu dipahami secara bijaksana bahwa perjuangan untuk perbaikan, apalagi terkait perbaikan sistem dan perilaku birokrasi tidaklah mudah. Diperlukan komitmen, usaha keras dan sinergi semua elemen negara.</p> <p>Kenyataan tersebut memotivasi para reformer untuk terus memperjuangkan perubahan-perubahan sebagaimana yang dicanangkan saat reformasi digulirkan. Dalam masa yang sudah menginjak dasawarsa kedua, tepatnya 14 tahun berjalan, reformasi menunjukkan wajah yang begitu beragam, pada semua sektor kehidupan bernegara. Perubahan besar yang diharapkan tidak hanya perubahan pada internal pemerintah, tetapi tata hidup dan perilaku kehidupan masyarakat juga butuh perubahan. Kondisi tersebut dibutuhkan sebagai pendukung keberlanjutan perubahan perilaku bernegara yang semakin dewasa dan bijaksana.</p> Mohammad Said ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 92 101 Reformasi Birokrasi Mengurai Patologi Koordinasi dalam Perencanaan Pembangunan https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/497 <p>Kata kunci pengorganisasian mesin birokrasi adalah koordinasi. Koordinasi merupakan elan vital yang sesungguhnya menggerakkan struktur birokrasi untuk taat asas dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya. Pada praktiknya koordinasi telah menjelma menjadi idiom yang mudah diucapkan namun demikian sulit diwujudkan. Dalam proses perencanaan pembangunan, miskoordinasi atau malkoordinasi sebagai praktik patologi koordinasi terjadi karena kegagalan atau ketidakoptimalan antaraktor untuk bekerjasama. Salah satu peraturan perundangan yang mengatur mekanisme koordinasi di Indonesia adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Keberadaan Permendagri No. 54 Tahun 2010 seharusnya dapat menjadi rujukan bagi proses koordinasi dalam perencanaan pembangunan. Namun perbedaan perspektif, cara pandang, cara bersikap, pilihan kebijakan, motivasi hingga kemampuan mengorganisasi dapat disebut sebagai sebab-sebab pokok terjadinya patologi koordinasi.</p> Febrie Hastiyanto ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 102 108 ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR 03 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENGATURAN DAN PENERTIBAN USAHA PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/498 <p>Keberadaan pedagang kaki lima sangat berarti dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, juga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Namun dalam perkembangannya, pedagang kaki lima di perkotaan kerap menyebabkan kondisi lingkungan perkotaan yang semakin buruk, seperti polusi, kemacetan lalu lintas dan sebagainya. keberadaan pedagang kaki lima bisa saja tidak mengganggu ketertiban dan keindahan kota sebagaimana yang telah dikonotasikan selama ini, apabila di tata dengan baik melalui kebijakan pemerintah misalnya melalui peraturan daerah yang secara khusus mengatur keberadaan pedagang kaki lima.</p> <p>Berkaitan dengan peraturan penataan pedagang kaki lima, Kabupaten Sumenep tempat penulis melakukan penelitian, telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum yang diatur dalam tiga pasal yaitu pasal 4, 5, dan 6. Aturan tersebut dibuat karena, keberadaan pedagang kali lima dirasa mengganggu kelancaran lalu lintas dan keindahan kota. Proses implementasi kebijakan Pemerintah Daerah terhadap usaha pedagang kaki lima yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum bisa dilihat dari tingkat pemahaman aparat pelaksana dalam melaksanakan kebijakan terhadap usaha pedagang kaki lima. Masing-masing seksi dalam menjalankan kebijakan mengikuti perintah kebijakan yang masih bersifat umum, sehingga tidak ada kewenangan untuk mengatur dan menertibkan secara maksimal terhadap usaha pedagang kaki lima (relokasi). Langkah-langkah yang dijadikan standar operasional adalah penyuluhan (sosialisasi), pemberian peringatan dan teguran, pemberian teguran secara tertulis, operasi penertiban, penyidikan dan penindakan. Hasil implementasi kebijakan bagi pedagang kaki lima juga terlihat dari pendapatan pedagang kaki lima, dan juga dapat dilihat dari pola interaksi pedagang kaki lima saat bekerja serta koordinasi antar badan pelaksana kebijakan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja yang kurang maksimal. Komunikasi yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja terhadap pedagang kaki lima sebatas usaha untuk mengatur dan menertibkan kegiatan usaha serta menjaga keindahan lokasi berjualan bagi pedagang kaki lima. Secara umun para pedagang kaki lima cenderung mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait tata cara mereka berjualan di area Taman Adipura Sumenep.</p> Khairil Idaqa Hasan Basri ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 109 118 EVALUASI KINERJA APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) DALAM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUMENEP https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/499 <p>Inspektorat Kabupaten Sumenep Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Untuk itu, APIP harus terus melakukan peningkatan dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan khususnya di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, salah satunya dengan memaksimalkan efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah diperlukan koordinasi pengawasan yang bersifat menyeluruh. Mulai dari tahap perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Koordinasi pelaporan hasil pengawasan sebagai bagian dari koordinasi pengawasan yang menyeluruh merupakan mata rantai koordinasi yang penting, karena melalui suatu sistem pelaporan hasil pengawasan yang menyeluruh akan diperoleh gambaran tentang kinerja hasil pengawasan APIP. Koordinasi pengawasan intern pemerintah di pusat dan daerah baru terwujud dalam bentuk penyusunan program kerja pengawasan tahunan (PKPT).</p> Dedy Arfiyanto Syahril Syahril ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 119 125 REMUNERASI: HARAPAN DAN TANTANGAN REFORMASI BIROKRASI https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/500 <p>Kewenangan&nbsp; besar&nbsp; yang dimiliki&nbsp; birokrat,&nbsp; sehingga&nbsp; hampir&nbsp; semua&nbsp; aspek kehidupan&nbsp;&nbsp; masyarakat&nbsp;&nbsp; ditangani&nbsp;&nbsp; birokrasi&nbsp;&nbsp; (Ramlan&nbsp;&nbsp; Surbakti&nbsp;&nbsp; dalam Santoso, 2008:116). Maka Wajar jika kemudian birokrasi dianggap sebagai sumber masalah atau beban masyarakat&nbsp; daripada menjadi sumber solusi bagi masalah yang dihadapi masyarakat, dikarenakan&nbsp; kewenangan yang terlalu besar itu menonjolkan peran birokrasi sebagai pembuat&nbsp; kebijakan ketimbang&nbsp; pelaksana&nbsp; kebijakan&nbsp; sehingga&nbsp; birokrasi&nbsp; bersifat&nbsp; menguasai daripada melayani masyarakat.</p> <p>Untuk itu, di pandang perlu dalam pemerintahan, adanya agenda reformasi birokrasi, dimana reformasi birokrasi mempunyai lima sasaran yakni:<em>“Pertama</em>, terbentuknya, birokrasi yang bersih, yaitu birokrasi yang anti KKN dan berkurangnya perilaku koruptif pegawai negeri<em>. Kedua</em>, birokrasi yang efisien dan hemat dalam menggunakan sumber daya yang terbatas (<em>man, money, material, methode, and time</em>). <em>Ketiga</em>, birokrasi yang transparan, yakni birokrasi yang seluruh kebijakan dan aktivitasnya diketahui masyarakat dan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. <em>Keempat</em>, birokrasi yang melayani, yaitu birokrasi yang tidak minta dilayani, tetapi birokrasi yang melayani masyarakat. <em>Kelima</em>, birokrasi yang terdesentralisasi, yaitu kewenangan pengambilan keputusan terdesentralisasi kepada pimpinan unit kerja terdepan”. (<a href="http://www.setneg.go.id">setneg.go.id</a>, 07 Februari 2007)</p> Fitrotun Niswah Eva Hany Fanida ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 126 133 OPTIMALISASI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI ERA REFORMASI BIROKRASI https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/501 <p>Pelaksanaan&nbsp; reformasi birokrasi, salah satunya untuk mewujudkan <em>good governance </em>di sektor publik.&nbsp; Penerapan <em>good governance</em> juga dapat dilaksanakan di perusahaan negara dengan istilah <em>Good Corporate Governance</em> (GCG). <em>GCG </em>diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Optimalisasi penerapan GCG perlu di dukung tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Penerapan GCG pada era reformasi birokrasi menuntut BUMN untuk menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, serta kewajaran dan kesetaraan</p> Indah Prabawati Meirinawati Meirinawati ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 134 139 DAYA TERIMA MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN EKSPLOITASI PENAMBANGAN PASIR BESI DI KABUPATEN LUMAJANG https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/502 <p>Penulisan ini&nbsp; berupaya untuk memabahas menncari solusi pemanfaatan&nbsp; penambangan pasir besi di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang dalam proses eksploitasi penambangannya mendapat tantangan yang serius dari masyarakat, terutama warga dari Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. Sedangkan di wilayah Kecamatan Pasirian juga menghadapi masalah tata kelola nilai kemanfaatan dari kegiatan eksploitasi yang dilakukan investor di tingkat masyarakat desa, terutama&nbsp; warga dari Desa Bago dan Desa Bades, meskipun masyarakat menerima investor untuk kegiatan ekspoitasi pasir besinya.&nbsp; Oleh karena itu, nilai strategis tulisan ini&nbsp; adalah mendeskripsikan pola interaksi stakeholders dalam memperjuangkan nilai dan kepentingannya&nbsp; serta menemukan alternative strategi kebijkan publik yang deliberatif untuk&nbsp; proses penambangan pasir besi.</p> Sutomo Sutomo ##submission.copyrightStatement## 2018-08-27 2018-08-27 140 152