PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN ASIA TENGGARA

  • Mahdi Bin Achmad Mahfud

Abstract

Pada saat ini Indonesia menghadapi tantangan besar untuk memulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi persaingan global. Dalam konteks pemulihan ekonomi  nasional masalah  yang paling krusial  adalah tersedianya lapangan kerja. Pengiriman  Tenaga Kerja Indonesia khususnya TKI Penata Laksana Rumah Tangga saat ini merupakan  salah satu solusi terbaik bagi masalah pengangguran dan satu langkah awal untuk pemulihan ekonomi. Sangat disayangkan berdasarkan fakta di masyarakat banyak sekali penyimpangan-penyimpangan nilai, TKI banyak yang mengalami pelecehan sexual, tidak di gaji, gaji tertunda sampai berbulan-bulan, eksploitasi kerja berlebihan, dan tidak dipenuhi hak-haknya. Berdasarkan hal tersebut  dapat diangkat permasalahan bentuk Kerangka Acuan AICHR ( Asean Intergovermental commission On Human Right) sesuai dengan Teori Perlindungan Hukum serta Siapakah penanggungjawab atau penanggunggugat hukum jika terjadi pelanggaran HAM terhadap buruh migran Indonesia maka Terkait dengan perlindungan hukum secara preventif bagi pekerja migran Asia Tenggara yang bekerja diwilayah Asia Tenggara, Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.

References

A. Qirom Syamsudin, 1985, pokok-pokok perjanjian beserta perkembangannya, Jakarta: liberty.
Abdul Kadir Mohammad, 1982 ,Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Abdulkadir Muhamad, 2001, Etika Profesi Hukum, Bandung:Citra Aditya Bakti,
Abdul Rachmad Budiono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Malang:Bayumedia Publishing, Malang,
Badrulzaman, Mariam Darus,1980,Perjanjianbaku (standart kontrak), perkembangannya di Indonesia, B andung:Alumni
Bernard L. Tanya, 2010, ”Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,” Yogyakarta: Genta publishing,
Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis , Bandung: Nuansa dan Nusamedia
E. Suherman, 1979, Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara Dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan (Kumpulan Karangan), Cet. II, Bandung: Alumni,
Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, (Semarang: PT.Suryandaru Utama
Iman Soepomo, 1983, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta : Djambatan
Johanes Ibrahim , 2003, Pengimpasan Pinjaman (kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta: Penerbit CV. Utomo.
Lalu Husni, 2000, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Masyhur Efendi, 1994, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia,
O. Notohamidjojo, 1975, Demi Keadilan dan Kemanusiaan, Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group
Philipus M. Hadjon, 1987 , “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia”, Surabaya: PT.Bina Ilmu,
Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
R. Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta :Intermassa.
Ridwan H.R, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Sadjipto Rahardjo, 1986, Imu Hukum, bandung: alumni.
Sahdeni, Sultan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Shidarta, 2006 Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia,
Siti Sundari Rangkuti, 2000, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Pers
Suliati Rachmat. 1996. Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Wanita Pekerja di Perusahaan Industri Swasta,(disertasi).Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia
Sudikno Mertokusumo, 2003, ”Mengenal Hukum,” Yogyakarta: Liberty,
Sudjono, Saukarto, Marmo, 1997, Penegakan hukum dinegara pancasila, Jakarta: Garuda Metropolis perss,
Ummu Hilmy, 2002, Menggagas Kebijakan Pro TKI, Malang: Pusat Pengembangan Hukum dan Gender Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Undang-Undang
- Konvensi-konvensi Internasional PBB
- Piagam ASEAN
- Kerangka Acuan AICHR
- Undang-undang Nomer 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga kerja indonesia diluar negeri
- Undang-undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: Per 18/Men/Ix/2007 Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:KEP-258/MEN/VI/2007 Tentang Biaya Penempatan Dan Perlindungan Calon TKI Di Negara Tujuan Korea.

Internet
http://eprints.undip.ac.id/15631/1/I_Dewa_Rai_Astawa.pdf
http://bnp2tki.go.id
http://hukum online.com. PKB –PP
http://kampungtki.com
http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/03/teori-implementasi-kebijakan-publik
http://eprints.undip.ac.id/15631
http://www.skyscanner.co.id/flights/id/tpet/cheapest-flights-from-indonesia-to taipei.html
http://suarakawan.com/2012/02/25/pemerintah-akan-buat-mou-sebelummengirim-tki-ke-luar negeri
http://id.wikipedia.org/wiki/Nota_kesepahaman
http://www.belbuk.com/prinsipprinsip-unidroit-p-1253.html
Published
2016-10-05
Abstract viewed = 526 times
Untitled downloaded = 873 times